<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title> &#187; Perjanjian</title>
	<atom:link href="http://www.ekasulistiyana.web.id/tag/perjanjian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ekasulistiyana.web.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Dec 2011 17:21:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Seberapa Perlu Prenuptial Agreement Dilaksanakan.. ??</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/budaya/378/</link>
		<comments>http://www.ekasulistiyana.web.id/budaya/378/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 00:48:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistiyana.web.id/?p=378</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;"><strong><a href="http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-content/uploads/2009/12/wedding.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-379" title="wedding" src="http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-content/uploads/2009/12/wedding.jpg" alt="wedding" width="127" height="95" /></a>Prenuptial Agreement</strong></span><span style="color: #000000;"> secara singkat dapat kita definisikan sebagai <em>perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami isteri yang akan menuju pada jenjang pernikahan</em>; Dan mungkin diantara kita </span><span style="color: #000000;">belum melakukannya</span><span style="color: #000000;"> atau bahkan </span><span style="color: #000000;"><strong>tabu untuk melakukannya.</strong></span><span style="color: #000000;">; tentunya sebelum melangkah pada jenjang pernikahan tanpa kita sadari sudah ada perjanjian pranikah tersebut meskipun secara tidak tertulis, nggak akan mungkin terjadi pernikahan tanpa ada kesepahaman dan kesepakatan antara calon pengantin khan. Nah.. yang dimaksudkan disini adalah perjanjian secara tertulis.<br />
<span id="more-378"></span><a href="http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-content/uploads/2009/12/Tomy-tata.jpg"><img class="size-full wp-image-380 alignright" title="Tomy tata" src="http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-content/uploads/2009/12/Tomy-tata.jpg" alt="Tomy tata" width="124" height="99" /></a>Mungkin jika kita simak dan kita amati pada pemberitaan baik media elektronik atau surat kabar, banyak memberitakan tentang bagaimana para selebritis kita mengalami kegagalan dalam rumah tangga-nya sehingga berakhir pada perceraian; dan ternyata tidak berhenti sampai disitu saja, setelah cerai masih menyisakan masalah </span> <span style="color: #000000;"><strong>pembagian harta, hak pengasuhan anak,</strong></span><span style="color: #000000;">; Bisa jadi perceraian terjadi karena </span><span style="color: #000000;"><strong>ada kekerasan dalam</strong></span><span style="color: #000000;"><strong> rumah tangga merasa dikhianati dan sebagainya</strong></span><span style="color: #000000;"> mungkin hal ini tidak terjadi jika dibuat </span><span style="color: #000000;"><strong>prenuptial agreement.</strong></span><span style="color: #000000;">, tentunya masih hangat dalam ingatan kita kasus Pasha Ungu  dan Oky; Ahmad Dhani VS Maia; Anang VS  Krisdayanti, atau bahkan kasus-kasus para selebritis kita yang lainnya dan masih banyak lagi, dimana hal tersebut bisa dihindari dan diselesaikan jika ada kesepakatan antara kedua-nya sebelum menikah;</span></p>
<p style="text-align: justify;">Yang jelas  <span style="color: #000000;"><strong>Perjanjian Pranikah</strong></span><span style="color: #000000;"> tersebut dapat dipergunakan sebagai landasan dan rambu-rambu bagi setiap pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga selain cinta, kasih dan sayang tentunya.  Jadi secara garis besar sebenarnya perlukah </span> <span style="color: #000000;"><strong>Prenuptial Agreement</strong></span><span style="color: #000000;"> dibuat : Jawabnya ada pada diri masing-masing individu khan; </span><span style="color: #000000;"><strong>May Be (Yes) May Be (No)</strong></span><span style="color: #000000;">, akan tetapi yang jelas dengan adanya <strong>Perjanjian Pranikah <em style="color: #ffff00;"></em></strong>menimal setiap pasangan mampu menjalani bahtera rumah tangga dan akan terhindar dari masalah-masalah yang terkadang mengganggu pada perjalanan bahtera itu, sehingga adanya <em>prenuptial agreement</em> dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pernikahan (cerai contohnya).</span></p>
<p style="text-align: justify;">Lalu apa yang bisa dimasukkan dalam  <span style="color: #000000;"><strong>perjanjian pranikah (prenuptial agreement)</strong></span><span style="color: #000000;">:</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Tentang perlindungan hukum pada harta dan benda bawaan masing-masing;</li>
<li>Kesepakatan untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga;</li>
<li>Kesempatan untuk menghindari adanya poligami;</li>
<li>Hak perwalian anak jika terjadi perceraian;</li>
<li>Bisa juga berisi tentang kemungkinan perkembangan karier masing-masing.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Yang terpenting adalah isi yang dimasukkan dalam prenuptial agreement antara lain : <strong><span style="color: #000080;">&#8220;&#8221;semua hal yang menjadi kesepakatan antara dua pihak yang ingin menikah, yang tidak bertentangan dengan hukum agama, adat istiadat, kesusilaan dan tentunya tidak bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan yang ada di negeri ini&#8221;"</span></strong>.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun pada kenyataannya  <span style="color: #000000;"><strong>prenuptial agreement</strong></span><span style="color: #000000;"> belum membudaya dinegeri ini, hal ini terjadi mungkin sebagian masyarakat di negeri ini memiliki beberapa alasan antara lain </span><span style="color: #000000;"><strong>karena masih dianggap kasar, materialistik, dan tidak etis pada adat ketimuran, belum mengganggap sebagai satu kebutuhan dan masih beranggapan bahwa hal itu hanya menumbuhkan rasa egoisme pribadi</strong></span><span style="color: #000000;">. Yang tentunya benar tidaknya </span><span style="color: #000000;"><strong>prenuptial agreement suatu kebutuhan dalam pernikahan atau memang hanya menifestasi egoisme pribadi akan tergantung pada masing-masing individu.</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;">Nah.. tentunya bagaimana kita menyikapi dan melaksanakannya akan tergantung pada masing-masing individu.. mau mencoba&#8230; jika demi kebaikan  <span style="color: #000000;"><strong>Why Not.</strong></span><span style="color: #000000;"> Semoga memberi manfaat dan terima kasih</span></p>
<p><a rel=”nofollow” href=”javascript:window.print()”>Print This!</a></p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ekasulistiyana.web.id/budaya/378/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

