<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Mata Kuliah PBM, PBB dan BPHTB</title>
	<atom:link href="http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Dec 2011 17:16:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: admin</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-74</link>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 00:28:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-74</guid>
		<description>ada dua macam cara membuat blog yang sudah saya upload dalam site ini, silakan di palajari mbak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ada dua macam cara membuat blog yang sudah saya upload dalam site ini, silakan di palajari mbak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: lintang</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-39</link>
		<dc:creator>lintang</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 03:16:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-39</guid>
		<description>ass pak eka !!! pak nie saya lintang , pak saya mintaa diajari cara bwt blog!!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass pak eka !!! pak nie saya lintang , pak saya mintaa diajari cara bwt blog!!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: may</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-38</link>
		<dc:creator>may</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 07:33:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-38</guid>
		<description>pak sebelumnya saya minta maaf karena saya sudah mendonloads materi kuliah manajemen keuangan sebelum bapak memberi perintah. pak, terimakasih banyak.... semua materi - materi kuliah yang sudah bapak sediakan ini mempermudah saya sebagai bahan untuk mengikuti kuliah,,,
thanks ya pak,,, semoga ini dapat bermanfaat bagi saya dan temen - teman</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak sebelumnya saya minta maaf karena saya sudah mendonloads materi kuliah manajemen keuangan sebelum bapak memberi perintah. pak, terimakasih banyak&#8230;. semua materi &#8211; materi kuliah yang sudah bapak sediakan ini mempermudah saya sebagai bahan untuk mengikuti kuliah,,,<br />
thanks ya pak,,, semoga ini dapat bermanfaat bagi saya dan temen &#8211; teman</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tommy</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-37</link>
		<dc:creator>tommy</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2009 16:53:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-37</guid>
		<description>hai semuanya.
saya mau minta bantuan nih.
saya mau bertanya; saya mau ambil kuliah jurusan perpajakan.
yang bagus dimana ia di jakarta??....dan kalo mau ambil jurusan perpajakan itu emangya betul ambil jurusan akuntansi dulu?.tolong dibales iah ke email saya.saya sangat butuh informasinya.thx

&quot;&quot;Admin&quot;&quot;..
sudah terjawab di email mas.. smoga bermanfaat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hai semuanya.<br />
saya mau minta bantuan nih.<br />
saya mau bertanya; saya mau ambil kuliah jurusan perpajakan.<br />
yang bagus dimana ia di jakarta??&#8230;.dan kalo mau ambil jurusan perpajakan itu emangya betul ambil jurusan akuntansi dulu?.tolong dibales iah ke email saya.saya sangat butuh informasinya.thx</p>
<p>&#8220;&#8221;Admin&#8221;"..<br />
sudah terjawab di email mas.. smoga bermanfaat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yudishtira</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-/#comment-36</link>
		<dc:creator>Yudishtira</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:22:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-36</guid>
		<description>Secara definisi bahwa Hak Milik turun menurun dengan dapat di lihat dalam UU No. 5 tahun 1950 tentang Pokok-pokok Agraria. Dijelaskan dalam pasal 20 ayat (1) bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 (hak atas tanah memiliki fungsi sosial). Sedangkan ayat (2) menegaskan hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (dapat berupa jual beli, sewa, hibah, pembebanan jaminan hutang, wasiat, perkawinan, dsb yang merupakan suatu perbuatan hukum). Hak milik (HM) ini hanya diperuntukan untuk WNI saja.

Sedangkan HM tidak dpt diberikan kpd instansi pemerintah (meskipun dibeli dgn anggaran DIPA) . Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 UUPA:
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.


Untuk lebih lanjut mengenai penguasaan tanah atas HM dan HPL ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Permendagri tentang penguasaan atas tanah, antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Dengan demikian, kepada semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hanya diberikan sertipikat hak pengelolaan yang diberikan oleh negara melalui hak pakai selama digunakan peruntukannya. Instansi pemerintah tidak dibenarkan menurut UU ini memiliki sertipikat HM. Apabila terindikasi ditemukan kasus bahwa instansi pemerintah memiliki sertipikat HM maka jelas telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat (1) junto pasal 41 dan pasal 42 UUPA bahwa HM itu hanya diperuntukan untuk orang bukan badan hukum. Hal tersebut dapat pula diindikasikan adanya suatu tindakan korupsi dengan upaya menyamarkan asal usul uang dengan memperoleh sertipikat HM sehingga dapat diduga adanya proses pencucian uang melalui pembelian tanah, dimana berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi merupakan kejahatan asal (proceed of crime) dari pencucian uang (Pasal 2 ayat (1) a UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU nO. 25 Tahun 2003).

Demikian semoga bermanfaat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Secara definisi bahwa Hak Milik turun menurun dengan dapat di lihat dalam UU No. 5 tahun 1950 tentang Pokok-pokok Agraria. Dijelaskan dalam pasal 20 ayat (1) bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 (hak atas tanah memiliki fungsi sosial). Sedangkan ayat (2) menegaskan hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (dapat berupa jual beli, sewa, hibah, pembebanan jaminan hutang, wasiat, perkawinan, dsb yang merupakan suatu perbuatan hukum). Hak milik (HM) ini hanya diperuntukan untuk WNI saja.</p>
<p>Sedangkan HM tidak dpt diberikan kpd instansi pemerintah (meskipun dibeli dgn anggaran DIPA) . Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 UUPA:<br />
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.<br />
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :<br />
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;<br />
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,<br />
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.<br />
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.<br />
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Untuk lebih lanjut mengenai penguasaan tanah atas HM dan HPL ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Permendagri tentang penguasaan atas tanah, antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.</p>
<p>Dengan demikian, kepada semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hanya diberikan sertipikat hak pengelolaan yang diberikan oleh negara melalui hak pakai selama digunakan peruntukannya. Instansi pemerintah tidak dibenarkan menurut UU ini memiliki sertipikat HM. Apabila terindikasi ditemukan kasus bahwa instansi pemerintah memiliki sertipikat HM maka jelas telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat (1) junto pasal 41 dan pasal 42 UUPA bahwa HM itu hanya diperuntukan untuk orang bukan badan hukum. Hal tersebut dapat pula diindikasikan adanya suatu tindakan korupsi dengan upaya menyamarkan asal usul uang dengan memperoleh sertipikat HM sehingga dapat diduga adanya proses pencucian uang melalui pembelian tanah, dimana berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi merupakan kejahatan asal (proceed of crime) dari pencucian uang (Pasal 2 ayat (1) a UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU nO. 25 Tahun 2003).</p>
<p>Demikian semoga bermanfaat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ari santi</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-35</link>
		<dc:creator>Ari santi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 08:21:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-35</guid>
		<description>Selamat sore, pak.
Saat ini saya sedang bingung tentang pemberlakuan BPHTB Bagi warga dalam pengurusan hak milik karena turun-temurun. yg ingin saya tanyakan, apakah yang dimaksud dengan hak milik karena turun termurun dari orang pribadi dan dari badan hukum?
Mohon penjelasannya, terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat sore, pak.<br />
Saat ini saya sedang bingung tentang pemberlakuan BPHTB Bagi warga dalam pengurusan hak milik karena turun-temurun. yg ingin saya tanyakan, apakah yang dimaksud dengan hak milik karena turun termurun dari orang pribadi dan dari badan hukum?<br />
Mohon penjelasannya, terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ari_S</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-34</link>
		<dc:creator>Ari_S</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2009 09:49:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-34</guid>
		<description>Selamaaat ya Buat PAk Yudhis atas kelahiran anak tercintanya :)

Smoga saja kelahiran anak Pak Yudhis ini benar2 membawa berkah dan menambah rizqy serta rahmat dari Allah S.W.T

khususnya untuk keluarga Besar Pak Yudhis dan tentunya Saat si Baby besar nanti bisa menjadi kebanggaan orang tua, keluarga, masyarakat sekitar bangsa dan agamanya... AMin amin amin ...

Salam untuk semua keluarga dirumah //

Kabar anak-anak dikampung alhmdulilah baik, tapi sementara aku jarang pulang soalnya sekrang aku kerja di SOSPOL S2 UGM dan juga sibuk nyelesain kuliah :)

Salam :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamaaat ya Buat PAk Yudhis atas kelahiran anak tercintanya <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Smoga saja kelahiran anak Pak Yudhis ini benar2 membawa berkah dan menambah rizqy serta rahmat dari Allah S.W.T</p>
<p>khususnya untuk keluarga Besar Pak Yudhis dan tentunya Saat si Baby besar nanti bisa menjadi kebanggaan orang tua, keluarga, masyarakat sekitar bangsa dan agamanya&#8230; AMin amin amin &#8230;</p>
<p>Salam untuk semua keluarga dirumah //</p>
<p>Kabar anak-anak dikampung alhmdulilah baik, tapi sementara aku jarang pulang soalnya sekrang aku kerja di SOSPOL S2 UGM dan juga sibuk nyelesain kuliah <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Salam <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yudishtira</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-33</link>
		<dc:creator>Yudishtira</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2009 23:53:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-33</guid>
		<description>&quot;&quot;&quot;Ari. S&quot; Waduh... syukur alhamdullilah kabar baik, mas.. ari.. gimana dengan mas Ari sendiri, gimana kabar anak-anak perpustakaan nich... ??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;&#8221;"Ari. S&#8221; Waduh&#8230; syukur alhamdullilah kabar baik, mas.. ari.. gimana dengan mas Ari sendiri, gimana kabar anak-anak perpustakaan nich&#8230; ??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ari_S</title>
		<link>http://www.ekasulistiyana.web.id/kuliah/mata-kuliah-pbm-pbb-dan-bphtb/comment-page-1/#comment-32</link>
		<dc:creator>Ari_S</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2009 16:07:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.ekasulistyana.co.cc/?p=200#comment-32</guid>
		<description>PerTamaAAXX !!!! :D

Waduw.... Pakabar Pak Yudhis ... :)

Ini ngomong2 mahasiswanya dah pada dikasih tau lom PAk soal tulisan ini ....

Keliatanya bakal lebih asyik diskusi lewat blog :D

Aku boleh ikutin kuliahnya kan PAk... :)

Setidaknya menambah wawasanku soal Perpajakan ...

MAkasih banyak ulasanya Pak ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PerTamaAAXX !!!! <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Waduw&#8230;. Pakabar Pak Yudhis &#8230; <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Ini ngomong2 mahasiswanya dah pada dikasih tau lom PAk soal tulisan ini &#8230;.</p>
<p>Keliatanya bakal lebih asyik diskusi lewat blog <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Aku boleh ikutin kuliahnya kan PAk&#8230; <img src='http://www.ekasulistiyana.web.id/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Setidaknya menambah wawasanku soal Perpajakan &#8230;</p>
<p>MAkasih banyak ulasanya Pak &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

